SERTIFIKASI SISTEM MANAJEMEN MUTU, KESEHATAN KESELAMATAN KERJA, DAN LINGKUNGAN
Sejak tahun 1994, Perseroan secara terus menerus telah memperoleh sertifikat ISO 9001. Hal ini merupakan wujud komitmen Perseroan dalam rangka pemenuhan kepuasan pelanggan melalui penetapan sistem dan prosedur serta mengimplementasikannya secara konsisten dalam operasional Perseroan. Sertifikasi ISO 9001:2015 ini terakhir kali diperpanjang pada tahun 2018 dan berlaku hingga 2021.
Selain itu, sejak tahun 2005 Perseroan secara terus menerus telah memperoleh sertifikat ISO 14001. Hal ini merupakan wujud komitmen Perseroan dalam rangka pemenuhan standar lingkungan hidup. Sertifikasi ISO 14001:2015 ini terakhir kali diperpanjang pada tahun 2020 dan berlaku hingga 2024.
Sejak tahun 2014, Perseroan memperoleh sertifikat OHSAS 18001:2007. Hal ini merupakan bukti komitmen Perseroan untuk menerapkan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang bertujuan untuk melindungi tenaga kerja terhadap risiko kesehatan dan keselamatan kerja. Sertifikasi ini berlaku hingga tahun 2020.
Sebagai penerapan terhadap Sistem Manajemen Mutu, Perseroan sejak tahun 2016 telah mendapatkan Sertifikat SNI ISO 9001:2015. Sertifikat ini berlaku hingga tahun 2021.
Pada tanggal 14 Juli 2017, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 201 Tahun 2017, Perseroan memperoleh Sertifikat Penghargaan Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Sertifikat ini diperoleh Perseroan sebagai apresiasi karena Perseroan telah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Sertifikat ini berlaku hingga tahun 2024.
SERTIFIKASI PRODUK
Sejak tahun 2004, Perseroan memperoleh sertifikasi Underwriters Laboratories (UL) produk Magnet Wire/Kawat Enamel Dari Underwriters Laboratories –USA dan berlaku hingga tahun 2020.
Sejak tahun 2009, Perseroan memperoleh Sertifikat Pabrikan Jaringan Telekomunikasi dari Badan Sertifikasi CIQS 2000:2009 PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. untuk produk Kabel Telekomunikasi Tembaga dan Serat Optik dan berlaku hingga tahun 2021.
Sejak tahun 2010, Perseroan memperoleh sertifikasi SNI (Standar Nasional Indonesia) dari PT PLN (Persero) Pusat Sertifikat untuk produk Kabel Tegangan Rendah dan Kabel Tegangan Menengah, berdasarkan PERMEN No. 84/M-IND/ PER/10/2014, PERMEN No. 57/M-IND/PER/5/2012 dan JUKNIS No. 05/BIM/PER/11/2015. Adapun tujuan dari SNI adalah untuk memastikan bahwa produk-produk yang beredar di pasaran sudah sesuai dengan persyaratan standar. Sertifikat ini berlaku hingga tahun 2024.
Sejak tahun 2016, Perseroan memperoleh sertifikasi SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk produk Kawat Enamel Dari PT Sucofindo (Persero), Sucofindo International Certification Services. Sertifikat berlaku hingga tahun 2024.
Perseroan juga berhasil memperoleh Sertifikat Sistem Pengawasan Mutu (SPM) dari PT PLN (Persero) Pusat Sertifikasi berdasarkan Peraturan Direksi PT PLN (Persero) N0. 0069.P/DIR/2016 untuk produk Hantaran, Kabel Tegangan Rendah, Kabel Tegangan Menengah, Kabel Tegangan Tinggi. Sertifikat berlaku hingga tahun 2021.
Sejak tahun 2019, Perseroan juga berhasil memperoleh sertifikat dari TUV SUD PSB Singapore untuk produk PVC Insulated Non-sheath cables dengan masa berlaku hingga tahun 2024.